Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan memakai alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi.
Masalah ini terkait erat dengan orang yang mau ziarah kubur atau masuk pendam atau areal pemakaman. Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan, “Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yakni tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) saat masuk ruang pemakaman. "
Yang menegaskan seperti ini yaitu Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga di sampaikan oleh Al ‘Abdari serta ulama Syafi’i yang lain. Hal semacam ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah serta sebagian besar atau umumnya ulama.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan kalau memakai sandal saat itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi menyampaikan kalau sandal harus dilepas saat masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang sudah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada satu hari saya jalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendadak beliau lihat orang yang jalan di areal pemakaman dalam kondisi memakai sandal, jadi beliau menegurnya, 'Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, bebaskan sandalmu! ' Orang itu lalu melongok serta saat ia paham kalau yang menyapa yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya. ” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud serta An Nasai dengan sanad yang hasan.
Sedang dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i yaitu hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seorang dimasukkan dalam liang lahat, lantas ia ditinggalkan serta keluarga yang menziarahinya pergi, jadi ia bakal mendengar hentakan sandalnya lantas dua malaikat bakal mendatanginya serta bakal duduk di sebelahnya. ” Lalu dijelaskan sampai akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari serta Muslim.
Ulama Syafi’iyah untuk menanggapi hadits yang melarang yakni hadits yang pertama memberi dua jawaban :
1. Al Khotobi menyampaikan kalau itu hanya tak disenangi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran sandal itu disamak serta sandal seperti itu dipakai oleh orang yang umum bergaya dengan nikmat yang di beri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya lantaran dalamnya ada karakter sombong. Sedang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu sukai bila seorang masuk areal pendam dengan sikap tawadhu’ serta khusyu’.
2. Bisa jadi di sandal itu ada najis. Dipahami sekian karena kompromi pada dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5 : 205).
Hingga rangkuman berdasarkan kompromi dua dalil serta berikut yang jadi pegangan madzhab Syafi’i serta sebagian besar ulama, masuk areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Tetapi melepas sandal atau alas kaki saat masuk areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam.
Semoga mencerahkan serta jadi ilmu yang berguna untuk beberapa peziarah pendam
0 Response to "DILUAR DUGAAN!!! TERNYATA MEMASUKI AREAL PEMAKAMAN PAKAI ALAS KAKI ,HARAM.TOLONG SEBARKAN ARTIKEL INI..."
Posting Komentar